Dewasa ini, sering kali kita dibingungkan dengan berbagai macam argumen tentang perbedaan pendapat tentang benar atau tidakkah jalan yang kita anut menurut Islam dan berikut dengan syari'at yang kita jalankan maupun pemerintahan yang ada dinegara kita berada. Dalam sekian pendapat
, setidaknya argumen ini mungkin dapat dijadikan rujukan dari berbagai m,acam perbedaan. Setidaknya mampu menengahi dari setiap hujjah yang ada lagi membingungkan.Artikel ini merupakan kutipan dari Sarkub.com .
, setidaknya argumen ini mungkin dapat dijadikan rujukan dari berbagai m,acam perbedaan. Setidaknya mampu menengahi dari setiap hujjah yang ada lagi membingungkan.Artikel ini merupakan kutipan dari Sarkub.com .
Didalam surat
al-Ma’idah: 44, salah satu ayat yang disalahgunakan untuk melegalkan
aksi para teroris atas nama agama; mereka sengaja manipulasi makna
kandungan ayat tersebut untuk mencuci otak & rekrut anggota.
Waspada…. jangan sampai anda terjebak…!!!
Firman Allah yang dimaksud adalah:
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون (المائدة: 44)……
”Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab Taurat, yang mengandungi petunjuk dan
cahaya yang menerangi; dengan Kitab itu nabi-nabi yang menyerah diri
(kepada Allah) menetapkan hukum bagi orang-orang Yahudi, dan (dengannya
juga) ulama mereka dan pendita-penditanya (menjalankan hukum Allah),
sebab mereka diamanahkan memelihara dan menjalankan hukum-hukum dari
Kitab Allah (Taurat) itu, dan mereka pula adalah menjadi penjaga dan
pengawasnya (dari sebarang perubahan). Oleh itu janganlah kamu takut
kepada manusia tetapi hendaklah kamu takut kepadaKu (dengan menjaga diri
dari melakukan maksiat dan patuh akan perintahKu); dan janganlah kamu
menjual (membelakangkan) ayat-ayatKu dengan harga yang sedikit (kerana
mendapat rasuah, pangkat dan lain-lain keuntungan dunia); dan siapa yang tidak menghukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah
(kerana mengingkarinya), maka mereka itulah orang-orang kafir.”
——–
Para ulama menyatakan bahwa ayat di atas tidak boleh dimaknai secara
harfiyah. Sebab mengambil faham harfiyah; dengan memaknai makna zhairnya
akan menghasilkan bumerang. Artinya, klaim “kafir”
secara mutlak terhadap orang yang tidak memakai hukum Allah akan kembali
kepada dirinya sendiri. Artinya sadar atau tidak sadar ia akan
mengkafirkan dirinya sendiri, karena seorang muslim siapapun dia, (kecuali para Nabi dalam masalah ajaran agama), akan jatuh dalam dosa
dan maksiat. Artinya, ketika orang muslim tersebut melakukan dosa dan
maksiat berarti ia sedang tidak melaksanakan hukum Allah. Lalu, apakah
hanya karena dosa dan maksiat, bahkan bila dosa tersebut dalam kategori
dosa kecil sekalipun, ia dihukumi sebagai orang kafir?! Bila demikian
berarti semenjak dimulainya sejarah kehidupan manusia tidak ada
seorangpun yang beragama Islam, sebab siapapun manusianya pasti berbuat
dosa dan maksiat. karenanya, firman Allah di atas tidak boleh dipahami
secara harfiyah “Barangsiapa tidak memakai hukum Allah maka ia adalah orang kafir”, pemahaman harfiyah semacam ini salah dan menyesatkan.
Al-Imam
al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya dalam penjelasan ayat ini menyatakan
bahwa ayat ini mengandung takwil sebagaimana dinyatakan oleh sahabat
Abdullah ibn Abbas dan sahabat al-Bara’ ibn Azib. Al-Qurthubi menuliskan
sebagai berikut:
"Seluruh
ayat ini turun di kalangan orang-orang kafir (Yahudi). Sebagaimana hal
ini dijelaskan dalam Shahih Muslim dari hadits sahabat al-Bara’ ibn
Azib. Adapun seorang muslim, walaupun ia melakukan dosa besar [selama ia
tidak menghalalkannya], maka ia tetap dihukumi sebagai orang Islam,
tidak menjadi kafir. Kemudian menurut satu pendapat lainnya; bahwa dalam
ayat di atas terdapat makna tersembunyi (izhmar), yang dimaksud ialah:
”Barang siapa tidak memakai hukum Allah, karena menolak al-Qur’an dan
mengingkarinya, maka ia digolongkan sebagai orang-orang kafir”.
Sebagaimana hal ini telah dinyatakan dari Rasullah oleh sahabat Abdullah
ibn Abbas dan Mujahid. Inilah yang dimaksud dengan ayat tersebut”
[al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, j. 6, h. 190]".
Selain
penafsiran sahabat Abdullah ibn Abbas dan al-Bara’ ibn Azib di atas,
terdapat banyak penafsiran serupa dari para sahabat lainnya. Di
antaranya penafsiran Abdullah ibn Mas’ud dan al-Hasan yang menyebutkan
bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi orang-orang Islam, orang-orang
Yahudi maupun orang-orang kafir, dalam pengertian bahwa siapapun yang
tidak memakai hukum Allah dengan menyakini bahwa perbuatan tersebut
adalah sesuatu yang halal maka ia telah menjadi kafir. Adapun
seorang muslim yang berbuat dosa atau tidak memakai hukum Allah dengan
tetap menyakini bahwa hal tersebut suatu dosa yang haram dikerjakan maka
ia digolongkan sebagai muslim fasik. Dan seorang muslim fasik semacam
ini berada di bawah kehendak Allah; antara diampuni atau tidak.
Pendapat lainnya dari al-Imam al-Sya’bi menyebutkan bahwa ayat ini khusus tentang orang-orang Yahudi. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Nahhas. Alasan pendapat ini ialah;
Pendapat lainnya dari al-Imam al-Sya’bi menyebutkan bahwa ayat ini khusus tentang orang-orang Yahudi. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Nahhas. Alasan pendapat ini ialah;
1.
Bahwa pada permulaan ayat ini yang dibicarakan adalah orang-orang
Yahudi, yaitu pada firman Allah; “Lilladzin Hadu…”. Dengan demikian maka
dlamir [kata ganti] yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah
orang-orang Yahudi, bukan orang-orang Islam.
2. Bahwa pada ayat sesudah ayat ini, yaitu pada ayat 45, adalah firman Allah; “Wa Katabna ‘Alaihim…”. Ayat 45 ini telah disepakati oleh para ahli tafsir, bahwa dlamir yang ada di dalamnya yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. Dengan demikian jelas antara ayat 44 dan 45 memiliki korelasi kuat bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi [sebagaimana hal ini dapat dipahami dengan ’Ilm Munasabat al-Ayat].
Kemudian
diriwayatkan bahwa sahabat Hudzifah ibn al-Yaman suatu ketika ditanya
tentang ayat 44 ini; “Apakah yang dimaksud oleh ayat ini adalah Bani
Isra’il?” sahabat Hudzaifah menjawab menjawab; “Benar, ayat itu tentang
Bani Isra’il”.
Sementara
menurut al-Imam Thawus [murid Abdullah ibn Abbas] bahwa yang dimaksud
“kufur” dalam ayat 44 ini bukan pengertian kufur yang mengeluarkan
seseorang dari Islam, tetapi yang dimaksud “kufur” disini adalah dosa
besar. Tentu berbeda, masih menurut Imam Thawus, dengan apa bila
seseorang membuat hukum dari dirinya sendiri kemudian ia meyakini bahwa
hukumnya tersebut adalah hukum Allah [atau lebih baik dari hukum Allah],
maka orang semacam ini telah jatuh dalam kufur; yang telah benar-benar
mengeluarkannya dari Islam.
Al-Imam
Abu Nashr al-Qusyairi, [dan Jumhur Ulama] berkata bahwa pendapat yang
menyatakan orang yang tidak memakai hukum Allah maka ia telah menjadi
kafir adalah pendapat kaum Khawarij. [Kelompok Khawarij terbagi kepada
beberapa sub sekte. Salah satunya sekte bernama al-Baihasiyyah. Kelompok
ini mengatakan bahwa siapa saja yang tidak memakai hukum Allah,
walaupun dalam masalah kecil, maka ia telah menjadi kafir; keluar dari
Islam].
Dalam
kitab al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, al-Imam al-Hakim meriwayatkan
dari sahabat Abdullah ibn Abbas dalam mengomentari tiga ayat dari surat
al-Ma’idah (ayat 44, 45 dan 46) di atas, bahwa Abdullah ibn Abbas
berkata: “Yang dimaksud kufur dalam ayat tersebut bukan seperti yang
dipahami oleh mereka [kaum Khawarij], bukan kufur dalam pengertian
keluar dari Islam. Tetapi firman Allah: “Fa Ula-ika Hum al-Kafirun”
adalah dalam pengertian bahwa hal tersebut [tidak memakai hukum Allah]
adalah merupakan dosa besar”. Artinya, bahwa dosa besar tersebut seperti
dosa kufur dalam keburukan dan kekejiannya, namun demikian bukan
berarti benar-benar dalam makna kufur keluar dari Islam.
Pemahaman semacam ini seperti sebuah hadits dari Rasulullah, bahwa ia bersabda:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه أحمد)
(Mencaci-maki muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya/memeranginya adalah perbuatan “kufur”). HR. Ahmad.
“Kufur”
yang dimaksud dalam hadits ini bukan pengertian keluar dari Islam. Bukan
artinya; bila dua orang muslim saling bunuh, maka yang membunuhnya
menjadi kafir. Bukankah ”hukum bunuh” itu sendiri salah satu yang
disyari’atkan oleh Allah, misalkan terhadap para pelaku zina muhsan
[yang telah memliki pasangan], hukum qishas; bunuh dengan bunuh,
memerangi kaum bughat [orang-orang Islam yang memberontak], dan
lain-lain. Apakah kemudian mereka yang memberlakukan hukum bunuh
tersebut telah menjadi kafir??!! Tentu tidak, karena nyatanya jelas
mereka sedang memberlakukan hukum Allah.
Oleh
karenanya peperangan sesama orang Islam sudah terjadi dari semenjak masa
sahabat dahulu [lihat misalkan antara kelompok sahabat Ali ibn Abi
Thalib, sebagai khalifah yang sah saat itu, dengan kelompok Mu’awiyah],
dan kejadian semacam ini terus berlanjut hingga sekarang. Apakah
kemudian orang-orang mukmin yang berperang atau saling bunuh sesama
mereka tersebut menjadi kafir; keluar dari Islam??! Siapa yang berani
mengkafirkan sahabat Ali ibn Abi Thalib, Ammar ibn Yasir, az-Zubair ibn
al-Awwam, Thalhah ibn Ubadillah, Siti Aisyah [yang notabene Istri
Rasulullah], dan para sahabat lainnya yang terlibat dalam perang
tersebut??!! Orang yang berani mengkafirkan mereka maka dia sendiri yang
kafir. Kemudian dari pada itu, dalam al-Qur’an Allah berfirman:
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا (الحجرات: 9)
Dalam ayat
ini dengan sangat jelas disebutkan: “Apa bila ada dua kelompok mukmin
saling membunuh….”. Artinya sangat jelas bahwa Allah tetap menyebut dua
kelompok mukmin yang saling membunuh tersebut sebagai orang-orang
mukmin; bukan orang kafir.
Yang
ironis adalah ayat 44 QS. Al-Ma’idah ini oleh beberapa komunitas yang
mengaku gerakan keislaman seringkali dipakai untuk mengklaim kafir
terhadap orang-orang yang tidak memakai hukum Allah, termasuk klaim
kafir terhadap orang yang hidup dalam suatu negara yang tidak memakai
hukum Islam. Bahkan mereka juga mengklaim bahwa negara tersebut sebagai
Dar Harb atau Dar al Kufr. Klaim ini termasuk di antaranya mereka
sematkan kepada negara Indonesia. pertanyaannya; negara manakah yang
secara murni memberlakukan hukum Islam??
Sayyid
Quthub dalam karyanya “Fi Zhilal al-Qur’an” menyatakan bahwa masa
sekarang tidak ada lagi orang Islam yang hidup di dunia ini, karena
tidak ada satupun negara yang memakai hukum Allah. Menurutnya suatu
negara yang tidak memakai hukum Allah waluapun dalam masalah sepele maka
pemerintahan negara tersebut dan rakyat yang ada di dalamnya adalah
orang-orang kafir. Kondisi semacam ini menurutnya tak ubah seperti
kehidupan masa jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam. Pernyataan
Sayyid Quthub ini banyak terulang dalam karyanya; Fi Zhilal al-Qur’an.
Lihat misalkan j. 2, h. 590, dan h. 898/ j. 2, Juz 6, h. 898/ j. 2, h.
1057/ j. 2, h. 1077/ j. 2, h. 841/ j. 2, h. 972/ j. 2, h. 1018/ j. 4, h.
1945 dan dalam beberapa tempat lainnya. Juga ia sebutkan dalam karyanya
yang lain, seperti Ma’alim Fi al-Thariq, h. 5-6/ h. 17-18
Terakhir, dalam kutipan tulisan A. Maftuh Abegebriel yang menyimpulkan bahwa
kekeliruan dalam memahami QS. al-Ma’idah: 44 tersebut adalah salah satu
akar teologis dan politis dari berkembangnya gerakan radikal di beberapa
negara timur tengah, seperti gerakan Ikhwan al-Muslimin pasca
kepempinan dan wafatnya Syaikh Hasan al-Banna (Rahimahullah). Sedangkan di
negara Mesir, yang merupakan basis awal gerakan al-Ikhwan al-Muslimun,
belakangan ini menolak keras kelompok yang dianggap ekstrim ini bahkan
memejarakan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Faham Sayyid Quthub
di atas seringkali dijadikan “ajaran dasar” oleh banyak gerakan, seperti
Syabab Muhammad, Jama’ah al-Takfir Wa al-Hijrah, Jama’ah al-Jihad,
al-Jama’ah al-Islamiyyah dan banyak lainnya. Muara semua gerakan
tersebut adalah menggulingkan kekuasan setempat dan mengklaim mereka
sebagai orang-orang kafir dengan alasan tidak memakai hukum Islam.
[Lebih luas tentang ini baca di antaranya; A. Maftuh Abegebriel,
Fundamentalisme Islam; Akar teologis dan politis (Negara Tuhan; The
Thematic Incyclopaedia), h. 459-555]. karenanya oleh beberapa kalangan,
Sayyid Quthub dianggap sebagai orang yang menghidupkan kembali faham
sekte al-Baihasiyyah di atas.
Sekali
lagi, anda jangan memahami ayat di atas secara harfiyah atau letterleg
alias tafsir cingkrang saja. karena bila anda memahami secara harfiyah
maka berarti sama saja anda menanamkan “akar terorisme” pada diri
anda…!!!
Wa Allahu a'lam bi shawab...

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.