Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan sebuah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai Pengendalian situs Internet Bermuatan Negatif. Disinyalir, rancangan peraturan ini terlihat penuh dengan nuansa politik pemberangusan hak warga negara dalam berekspresi dan mengakses informasi.
“Dalam draft RPM pasal
4 disebutkan bahwa situs yang memuat konten melanggar hak cipta dimasukan dalam situs illegal yang bisa diblokir. Pemblokiran situs ini akan berdampak serius terhadap hak warga negara atas informasi dan pengetahuan,” .” ujar Firdaus Cahyadi salah satu Knowlede Manager Yayasan SatuDunia.
RPM ini dinilai sangat represif, dapat terlihat dalam pasal berikutnya yaitu ; Pasal 11 yang isinya disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Akses Internet Penyelenggara Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran terhadap situs- situs atau website independen maupul formal yang dinilai bermuatan negatif, termasuk yang dinilai melanggar hak cipta. Maka banyak timbul unsur kepentingan yang masuk kedalamnya dalam kewenangan tanpa batasan.
Dan pemerintah mempunyai hak tanpa batas mempunyai legalitas hukum. Serta dalam draft RPM tersebut ini terkesan tidak memberikan payung hukum bagi hak gugat masyarakat.
Selanjutnya terdapat juga penyusunan RUU Revisi UU Hak Cipta. Pada pasal 38 di RUU Revisi UU tersebut tentang Hak Cipta, disebutkan seorang Menteri yang tugas dan fungsinya dibidang telekomunikasi dan informatika dapat menutup atau menghentikan layanan sistem elektronik atau konten tertentu dalam sistem elektronik dimaksud jika terdapat bukti-bukti awal pelanggaran Hak Cipta.
Artinya, jika RUU ini disahkan pemblokiran website menjadi legal dengan alasan melanggar hak cipta. Menjadi sebuah pengertian yang menarik sekaligus otoriter, di RUU Revisi UU Hak Cipta ini pula disebutkan kalau pelaksanaan penutupan dan penghentian layanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud tidak dapat dituntut secara perdata, pidana dan/atau administrasi.
"Apabila dikemudian hari keputusan pemblokiran website itu ternyata salah, maka hal itu tidak dapat digugat oleh masyarakat secara pidana, perdata maupun administratif." Ujar Firdaus Cahyadi pula.
Bila sebuah situs internet diblokir dengan alasan hak cipta, maka konten lainnya dalam situs tersebut yang bisa jadi tidak melanggar hak cipta dan justru bermanfaat bagi penyebaran informasi dan pengetahuan bagi masyarakat juga tidak bisa diakses.
Apakah pemerintah semakin berusaha membatasi hak berbicara pada bangsa ini ??? Mari kita tunggu hasilnya.
reff : ☞ jurnal3.com
☞ satudunia.net
“Dalam draft RPM pasal
4 disebutkan bahwa situs yang memuat konten melanggar hak cipta dimasukan dalam situs illegal yang bisa diblokir. Pemblokiran situs ini akan berdampak serius terhadap hak warga negara atas informasi dan pengetahuan,” .” ujar Firdaus Cahyadi salah satu Knowlede Manager Yayasan SatuDunia.
RPM ini dinilai sangat represif, dapat terlihat dalam pasal berikutnya yaitu ; Pasal 11 yang isinya disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Akses Internet Penyelenggara Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran terhadap situs- situs atau website independen maupul formal yang dinilai bermuatan negatif, termasuk yang dinilai melanggar hak cipta. Maka banyak timbul unsur kepentingan yang masuk kedalamnya dalam kewenangan tanpa batasan.
Dan pemerintah mempunyai hak tanpa batas mempunyai legalitas hukum. Serta dalam draft RPM tersebut ini terkesan tidak memberikan payung hukum bagi hak gugat masyarakat.
Selanjutnya terdapat juga penyusunan RUU Revisi UU Hak Cipta. Pada pasal 38 di RUU Revisi UU tersebut tentang Hak Cipta, disebutkan seorang Menteri yang tugas dan fungsinya dibidang telekomunikasi dan informatika dapat menutup atau menghentikan layanan sistem elektronik atau konten tertentu dalam sistem elektronik dimaksud jika terdapat bukti-bukti awal pelanggaran Hak Cipta.
Artinya, jika RUU ini disahkan pemblokiran website menjadi legal dengan alasan melanggar hak cipta. Menjadi sebuah pengertian yang menarik sekaligus otoriter, di RUU Revisi UU Hak Cipta ini pula disebutkan kalau pelaksanaan penutupan dan penghentian layanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud tidak dapat dituntut secara perdata, pidana dan/atau administrasi.
"Apabila dikemudian hari keputusan pemblokiran website itu ternyata salah, maka hal itu tidak dapat digugat oleh masyarakat secara pidana, perdata maupun administratif." Ujar Firdaus Cahyadi pula.
Bila sebuah situs internet diblokir dengan alasan hak cipta, maka konten lainnya dalam situs tersebut yang bisa jadi tidak melanggar hak cipta dan justru bermanfaat bagi penyebaran informasi dan pengetahuan bagi masyarakat juga tidak bisa diakses.
Apakah pemerintah semakin berusaha membatasi hak berbicara pada bangsa ini ??? Mari kita tunggu hasilnya.
reff : ☞ jurnal3.com
☞ satudunia.net
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.