DESKRIPSI

awal (151) berita (64) blog (19) cerita (3) download (3) foto (15) hikmah (41) islam (38) kitab (3) puisi (5) sejarah (15) tehnologi (18) video (6)

Diperbolehkannya Penggunaan Ganja

Negara-negara yang memperbolehkan konsumsi ganja kepada warga negaranya adalah Kanada, Belanda dan Israel, serta
beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, tidak ada satu pun negara ini yang membolehkan warganya menanamkan ganja sendiri. Selain negara tersebut diatas, melarang ganja beredar luas dinegara masing-masing berikut melarang warganya untuk menanamnya.
Kini, Uruguay telah menjadi negara pertama di dunia yang
membolehkan warganya menanam ganja dirumah dan berikut mengkonsumsinya. Ini merupakan peraturan baru yang disahkan pada voting di senat  pada hari selasa tanggal10 Desember 2013. Sebagaimana diberitakan Reuters, telah dibuat undang-undang baru yang disponsori pemerintah ini didukung 16 anggota senat, dan ditolak 13 anggota lainnya. Diloloskannya UU ini disambut penuh gegap gempita ribuan warga yang telah berkumpul di luar gedung Kongres, sambil
menghisap lintingan ganja, membawa balon hijau dan bendera Jamaika.
Kemungkinan, jika undang-undang ini selesai dirumuskan, maka pada bulan April tahun depan warga Uruguay sudah bisa membeli mariyuana di apotek-apotek berizin. Menurut ketentuan UU yang baru, setiap bulannya warga
hanya diperbolehan membeli maksimal 40 gram mariyuana. Dan tiap masing-masing pembeli haruslah berwarga negara Uruguay yang telah berusia 18 tahun ke atas dan terdaftar pula di database pemerintah. Dari info database ini maka menjadi pemantauan pembelian dari konsumsi ganja seseorang.
Selain itu, UU ini juga memperbolehkan warga
menanam enam tanaman ganja di rumah mereka sendiri setiap tahunnya, atau sebanyak 480 gram. Warga juga boleh membuat klub
menghisap ganja yang terdiri dari 15 hingga 45 orang. Klub ini boleh menanam 99 tanaman ganja per tahun.
Anggota senat sekaligus ibu negara Uruguay, Lucia Topolansky mengatakan : “Kami akan memulai pengalaman baru ini April
nanti. Hal ini akan membuat perubahan budaya yang besar yang fokus pada kesehatan publik
dan perang melawan penjualan narkoba.”
Negara dengan jumlah penduduk 3,3 juta jiwa ini sebelumnya tergolong bebas mengkonsumsi ganja. namun, budidaya dan penjualannya tidak diperbolehkan atau dilarang menurut undang-undang negara tersebut. Menurut argumen mereka, pembebasan ganja adalah cara ampuh untuk memutus rantai penjualan
narkoba ilegal, sekaligus bentuk pengawasan terhadap konsumsinya oleh negara.
Peraturan UU baru akan diterapkan dalam 120 hari lagi untuk persiapan. Jika persiapan rampung, April tahun depan warga Uruguay sudah bisa membeli
mariyuana di apotek-apotek berizin.
mau jadi negara apa ini ya ? :D

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.