DESKRIPSI

awal (151) berita (64) blog (19) cerita (3) download (3) foto (15) hikmah (41) islam (38) kitab (3) puisi (5) sejarah (15) tehnologi (18) video (6)
AWAL PUASA DAN HARI RAYA
IKUT PEMERINTAH ATAU NEGARA LAIN DAN ILMU HISAB?
Setiap menjelang bulan Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, di Negara kita selalu ramai, tentang siapa yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menetapkan waktu berpuasa dan waktu hari raya. Sebagian kecil ada yang menggunakan ilmu hisab
, Aboge dan lain-lain. Akan tetapi mayoritas umat Islam, masih menggunakan cara yang syar’i, yaitu menggunakan metode rukyatul hilal bilfi’li. Berikut ini dasar-dasar mayoritas umat Islam Indonesia selalu menggunakan metode melihat bulan atau rukyatul hilal bilfi’li.
Soal: Apakah dasar menggunakan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa dan hari raya?
Jawab: Al-Qur’an al-Karim. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ. (البقرة : 189).
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menjadikan keluarnya bulan sebagai waktu untuk menentukan ibadah seperti puasa dan haji, memulainya dengan melihat bulan. Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi al-Maliki berkata:
إذَا ثَبَتَ أَنَّهُ مِيقَاتٌ فَعَلَيْهِ يُعَوَّلُ ; لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه ، فَإِنْ لَمْ يُرَ فَلْيُرْجَعْ إلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهِ، وَإِنْ جُهِلَ أَوَّلُ الشَّهْرِ عُوِّلَ عَلَى عَدَدِ الْهِلالِ قَبْلَهُ، وَإِنْ عُلِمَ أَوَّلُهُ بِالرُّؤْيَةِ بُنِيَ آخِرُهُ عَلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَى رُؤْيَتِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ . وَرُوِيَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا. (الحافظ ابن العربي المالكي، أحكام القرآن 1/109).
“Apabila keluarnya bulan telah ditetapkan sebagai batas waktu, maka hal inilah yang harus dijadikan pegangan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan.” Apabila bulan tidak dapat dilihat, maka hendaknya dikembalikan pada hitungan sesudahnya. Apabila awal bulan tidak diketahui, maka berpegangan pada hitungan bulan sebelumnya. Apabila awal bulan diketahui dengan rukyat (dilihat), maka akhir bulan ditetapkan berdasarkan hitungan mulai dilihatnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30.” Diriwayatkan juga: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka hitunglah 30 hari, kemudian berbukalah.” (Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, juz 1 hlm 109).
Soal: Apabila bulan dapat dilihat di Negara lain semisal di Timur Tengah, akan tetapi tidak dapat dilihat di Indonesia, maka siapakah yang harus diikuti?
Jawab: Kita harus mengikuti hasil rukyat yang terjadi di Negara sendiri, bukan di Timur Tengah, hal ini didasarkan pada hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
"Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" Jawabku: "Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa". Ia berkata: "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) ". Aku bertanya: "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah (penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah?” Jawabnya : "Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami". ( HR. Muslim [1087], Ahmad 1/306, Abu Dawud [2332], al-Tirmidzi [693], al-Nasa’i 4/131 dan Ibnu Khuzaimah [1916]).
Hadits di atas sangat tegas memberikan penjelasan, bahwa setiap daerah mengikuti hasil rukyatnya masing-masing dalam menentukan awal puasa dan hari raya. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Khuzaimah menegaskan: “Hadist di atas merupakan dalil atas wajibnya tiap-tiap penduduk negeri untuk berpuasa Ramadhan berdasarkan karena ru'yah mereka, bukan ru'yah selain (negeri) mereka". (Shahih Ibn Khuzaimah, juz 3 hlm 205).
Al-Imam Tirmidzi juga berkata :
وَالْعَمَلُ عَلىَ هَذَا الْحَدِيْثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ لِكُلِّ أَهْلِ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ
"Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, bahwa sesungguhnya tiap-tiap penduduk negeri mempunyai ru'yah sendiri ". (Sunan al-Tirmidzi, juz 3 hlm 76).
Soal: Apakah puasa hari Arafah harus menunggu wukuf di Arafah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang?
Jawab: Berpuasa Arafah tidak harus menunggu orang-orang wukuf di Arafah, akan tetapi sesuai dengan rukyah di masing-masing daerah. Dalam hadits-hadits shahih ditegaskan:
وَعَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَنَّهُ قَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila mendung menghalangi kalian melihatnya, maka hitunglah 30 hari.” (HR. Ahmad 2/415, al-Bukhari [1909], dan lain-lain).
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ ».
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila bulan tertutupi oleh mendung, maka hitunglah tiga puluh hari.” (HR. Muslim [1081]).
Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah di atas menunjukkan bahwa memulai ibadah puasa, idul fitri dan idul adha adalah dengan rukyat hilal, bukan dengan menunggu jamaah wukuf di Arafah. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berikut ini:
أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berqurban.” ( HR. al-Tirmidzi [1507], dan Ahmad [4935]. Al-Tirmidzi berkata: “ Ini adalah hadist hasan shahih”. ).
Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama tinggal di Madinah selalu berkurban tanpa menunggu orang wukuf di Arafah, karena ibadah Haji memang belum disyariatkan pada waktu itu. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits berikut ini:
عَنْ أَنَسِ قَالَ: كَانَ لأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِيَوْمَانِ من كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النحر
“Anas berkata: “Kaum Jahiliyah memiliki dua hari dalam setiap tahun untuk bersenang-senang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, beliau bersabda: “Kalian memang memiliki dua hari untuk bersenang-senang, dan Allah telah menggantikan yang lebih baik dari pada dua hari tersebut bagi kalian yaitu hari raya idul fitri dan idul adha.” (HR. Muslim [1767]).
Menurut para ahli sejarah bahwa Idul Fitri dan Idul Adha disyariatkan pada tahun pertama atau kedua Hijriah, sedangkan ibadah Haji baru disyariatkan pada tahun ke enam atau kesembilan Hijriah, sehingga untuk menentukan hari raya Idul Adha tidak harus menunggu jamaah haji wukuf di Arafah. Al-Imam an-Nawawi berkata : “ Haji disyariatkan pada tahun keenam, ada yang mengatakan tahun kesembilan Hijiriyah.”
Kesimpulan di atas diperkuat oleh hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صيامُ يومِ عرفةَ : إِني أحْتَسِبُ على الله أن يُكَفِّرَ السنة التي بعدَه والسَّنَّة التي قبلَهُ
“Puas

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.